MALAKA, faktahukumntt.com – 30 November 2021
Terduga pelaku tindakan kekerasan seksual EN sempat menghilang hampir sepekan setelah diduga melakukan tindakan kekerasan seksual dan percobaan pemerkosaan terhadap DA, wanita renta di Desa Biris, Kecamatan Wewiku, Kabupaten Malaka, pada Rabu 17 November silam akhirnya ditangkap polisi.
EN diamankan tim Polsek Wewiku di rumahnya pada Selasa (30/11/2021) dan langsung jalani pemeriksaan intensif, ditahan untuk kepentingan pemeriksaan. Pada saat penagkapan, EN tidak melakukan perlawanan, bahkan dengan kooperatif dirinya langsung digelandang ke Polsek Wewiku.
Peristiwa ini berdasarkan penuturan DA kepada wartawan di kediamannya, bermula saat dirinya hendak pulang ke rumah usai dari dari kebun pada Rabu, 17 November 2021, sekitar jam 17.00 sore. Saat dirinya berjalan, tiba-tiba datang EN dari arah belakang, kemudian menyekap mulutnya sambil mencekik leher DA, dengan mengucapkan ancaman akan membunuh DA apabila berteriak.
Namun naas bagi EN, sebelum melancarkan aksi bejatnya tersebut, Nenek DA dengan sisa tenaga berani berteriak minta tolong, yang memancing perhatian warga sekitar untuk datang menghampiri. Akibat panik, EN langsung melarikan diri, bahkan sempat dikejar warga setempat, namun menghilang di semak-semak.