Tiga Kades di Kabupaten Kupang Jalani Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah, Satu Kades Diperiksa Jaksa

Penulis : Sipri Klau

Oelamasi,jurnal-NTT.com – Sebanyak tiga kepala desa (Kades) di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang menjalani proses review dan Pemeriksaan Khusus (Pemsus) oleh Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Kupang atas Laporan Pertanggungjawaban (LPj) pengelolaan Dana Desa.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemerintahan Desa (Irda), Marten Rahakbaw, kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa (25/06/2024).

Menurut Marten, Ketiga desa yang menjalani pemeriksaan khusus itu yakni Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Desa Tablolong , Kecamatan Kupang Barat dan Desa Tunbaun, Kecamatan Amarasi Barat.

Pemeriksaan khusus bagi Kepala Desa Sahraen, katanya, dilakukan oleh Irda berdasarkan rekomendasi dari Dinas PMD Kabupaten Kupang. Rekomendasi Dinas PMD tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi atas laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana Desa Sahraen tahun anggaran 2022. Dalam verifikasi pertanggung jawaban pengelolaan dana desa oleh Camat Amarasi Selatan tersebut ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana desa.

“Terkait Desa Sahraen ini memang kita sudah komunikasi dengan Irda setelah dapat informasi dari camat. Camat melakukan verifikasi ada dapat informasi seperti itu (indikasi penyalahgunaan dana desa) kemudian ada juga informasi dari masyarakat dan hembusannya disampaikan kepada Pak Penjabat Bupati. Kita (PMD) juga dapat (laporan masyarakat) dan kejaksaan”, jelasnya.

Marten mengatakan, hasil verifikasi laporan pertangungjawabanpengelolaan dana desa oleh camat dan juga laporan masyarakat tentang adanya indikasi penyalahgunaan dana desa dalam laporan pertangungjawaban pengelolaan dana desa akan ditindaklanjuti oleh Dinas PMD sesuai amanat Permendagri Nomor 73 tahun 2020 terkait pengawasan pengelolaan dana desa.

“Jadi hasil verifikasi dari camat (atas pengelolaan dana desa Sahraen) dan hasil evaluasi oleh Dinas PMD, kita minta supaya (pengelolaan dana desa Sahraen) direview oleh Irda. Kejaksaan juga sesuai mekanisme, dapat informasi juga dari masyarakat, langsung melakukan pemanggilan kepada kepala desa dan perangkat desa dan dimintai keterangan “, ujarnya.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Dinas PMD langsung meminta Irda untuk melakukan review dan pemeriksaan khusus.

Untuk desa Tablolong, lanjutnya, Dinas PMD mendapat surat dari Camat Kupang Barat terkait hasil verifikasi pertanggungjawaban pengelolaan dana desa Tablolong, tahun anggaran 2022/2023. Usai menerima surat tersebut, Dinas PMD langsung berkoordinasi dengan Irda untuk melakukan Pemeriksaan Khusus (Pemsus). Saat ini, Irda serang melakukan Pemsus kepada kepala desa Tablolong dan perangkat desa lainnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Pemerintah Desa, Dinas PMD Kabupaten Kupang, Maxianus Ndolu Eo mengatakan, terkait laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa di Desa Tunbaun, Dinas PMD sesuai ketentuan Permendagri Nomor 73 tahun 2020, sudah meminta Irda agar melakukan Pemsus.

Hasil Pemsus atas Laporan Pertanggungjawaban pengelolaan dana desa Tunbaun tersebut, ditemukan adanya penyalahgunaan dana desa senilai Rp 90 juta lebih. Namun kerugian negara sesuai Pemsus Irda itu sudah dikembalikan oleh Kepala Desa Tunbaun ke kas desa.

Untuk Desa Tablolong, Dinas PMD telah meminta Irda untuk melakukan review atas laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa. Namun permintaan review itu ditingkatkan ke Pemsus oleh Irda.

“Sekarang Irda lagi Pemsus di desa Tablolong. Kita meminta review (pertangungjawaban pengelolaan dana desa Tablolong) tapi Irda bilang harus Pemsus”, jelasnya.

Maxianus mengaku belum mengetahui angka pasti indikasi temuan kerugian negara dalam Pemsus laporan pertangungjawaban dana desa di Desa Tabalong. Sebab Pemsus belum selesai dilakukan oleh Irda.

Sementara itu, terkait Pemsus Irda atas laporan pertangungjawaban dana Desa Sahraen, lanjut Maxianus, ditemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 230 juta lebih.

Kerugian negara sesuai hasil Pemsus Irda atas realisasi dana desa Sahraen tahun anggaran 2022 tersebut, katanya, belum dikembalikan oleh Kepala Desa Sahraen ke kas desa. Saat ini, menurutnya, Kepala Desa Sahraen sedang diperiksa oleh aparat Kejaksaan.

Dinas PMD juga menurutnya, telah meminta Irda untuk melakukan review atas pengelolaan dan desa di Desa Kalali, Kecamatan Fatuleu Barat dan Desa Oelnaineno, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang.

Maxianus menjelaskan, sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, semua laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa di Kabupaten Kupang harus dilakukan review.

Informasi yang dihimpun media ini dari sumber terpercaya di Irda Kabupaten Kupang menyebutkan, awalnya, Irda hanya akan melakukan review atas laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022/2023. Namun sesuai hasil evaluasi atas laporan pertangungjawaban pengelolaan dana desa, indikasi penyalahgunaan dana desa di Desa Tablolong menyentuh angka Rp 300 juta. Sebab itu, Irda memutuskan untuk melakukan Pemsus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *