Oelamasi, jurnal-NTT.com – Merespon indikasi adanya mafia pupuk di Kabupaten Kupang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kupang, segera membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Demikian disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kupang, Johanis Mase, saat dikonfirmasi media ini, Jumat (2/7/2021).
Menurut Mase, rencana pembentukan Pansus ini akan diawali dengan rapat pimpinan DPRD bersama seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kupang. Rapat fraksi yang rencananya akan digelar pada Senin (5/7/2021) itu bertujuan untuk mendengar sikap dari seluruh fraksi terkait rencana pembentukan Pansus mafia pupuk tersebut.
Mase menegaskan, pembentukan Pansus itu sangat urgen dilaksanakan. Sebab saat ini petani sangat sulit mendapatkan pupuk untuk Musim Tanam II tahun ini . Sulitnya petani mendapatkan pupuk ini menurut Mase bukan karena terjadi kelangkaan pupuk tapi diduga kuat adanya mafia pupuk di tingkat distributor pupuk.
Ia melanjutkan, alasan yang disampaikan oleh distributor pupuk dan Dinas Pertanian Kabupaten Kupang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Kupang bahwa jatah pupuk bersubsidi sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) telah hangus adalah tidak mendasar. Sebab saat ini ada pupuk sebanyak 2000 ton masih tersimpan di gudang milik produsen pupuk.
“Alasan pupuk hangus itu, ketika kita minta regulasinya, mereka (distributor pupuk dan Dinas Pertanian Kabupaten Kupang) tidak bisa menjawab. Katanya Permen (peraturan menteri). Permen harus disosialisasikan dulu. Bukan tiba-tiba bilang pupuk hangus. Masyarakat bisa mati kelaparan karena sudah pasti gagal tanam”, ungkapnya.
Mase melanjutkan, DPRD Kabupaten Kupang sangat mendukung program 5P yang saat ini sedang direalisasi oleh Pemkab Kupang.
“Program 5P itu sangat bagus. Karena itu hal-hal yang berhubungan dengan pupuk, air, ini menjadi perhatian serius”, pungkasnya.