Kupang, Mensanews.com– Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang dan Komisi Informasi Provinsi NTT akan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Senin 03 Januari 2022 di Kampus IAKN Kupang.
Kepastian penandatangan MoU tersebut terwujud setelah adanya koordinasi lanjutan Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Agus L.B. Baja dan Koordinator Kelembagaan, Germanus Attawuwur dengan Rektor IAKN Kupang Dr. Harun Y. Natonis, M.Si, Wakil Rektor I, Drs. Sem Saetban, MM dan Kepala Biro Umum Drs. Yorhans Lopis, M.Si
Dalam koordinasi di ruang rektor, didiskusikan tentang pasal-pasal kerjasama antara dua institusi ini. Disepakati bahwa prinsip kerjasama bersifat mutualis. Kedua lembaga saling mengakomodir kepentingan di dalam nota kesepahaman tersebut.
Maksud dari kerjasama ini adalah mendorong keterbukaan informasi pada Badan Publik di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur terutama dilingkup IAKN Kupang sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Nota Kesepahaman tersebut.
Nota kesepahaman ini berdurasi 4 (empat) tahun dan dapat ditinjau serta diperpanjang atas kesepakatan para pihak (Pasal 4).
Ketua komisi Informasi Provinsi NTT Agus L.B.Baja dan Rektor IAKN Kupang Dr. Harun Natonis sama-sama memiliki komitmen untuk mewujudkan Badan Publik yang Informatif, karena itu keduanya berharap kerjasama ini bisa berjalan dengan baik.