Oelamasi, jurnal-NTT.com – Mantan Bupati Kupang, periode 2019/2024, Korinus Masneno, diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kupang, Polda NTT, Rabu (22/05/2024). Korinus Masneno diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang tahun anggaran 2019.
Kepastian mengenai pemeriksaan Korinus Masneno ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu, Yeni Setiono, SH di ruang kerjanya, Rabu (22/05/2024).
Menurut Yeni Setiono, Korinus Masneno diperiksa sebagai saksi karena namanya disebut tersangka SL. Pemeriksaan Korinus Masneno tersebut lanjutnya, untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka SL.
“Benar. Beliau (Korinus Masneno) diperiksa sebagai saksi. Beliau diperiksa karena namanya disebut tersangka SL. Beliau diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka SL”, ujarnya.
Ketika ditanya terkait peran Korinus Masneno dalam kasus pembangunan gedung GOR, Yeni Setiono enggan menjawab. Sebab menurutnya, pertanyaan terkait peran Korinus Masneno dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 5.356.646.767,41tersebut sudah termasuk dalam substansi penyidikan.
“Kalau tanya soal peran itu sudah masuk substansi penyidikan. Itu menyangkut substansi”, jelasnya.
Saat ditanya juga soal kemungkinan adanya penetapan Korinus Masneno sebagai tersangka, Kasat Yeni mengatakan bahwa penyidik tidak mau berandai-andai.
“Penyidik tidak mau berandai-andai. Itu (penetapan tersangka) masuk substansi penyidikan”, ujarnya.
Sementara itu, Iptu, Yeni juga menjelaskan, sampai saat ini penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Komitmen Kabupaten Kupang tersebut. Kelima tersangka itu yakni SL, HD, HPD, JAB dan MK.
Namun kelima tersangka belum ditahan. Alasan belum dilakukan penahanan terhadap kelima tersangka karena adanya pertimbangan penyidik yakni terkait sikap para tersangka yang kooperatif dalam menjalankan pemeriksaan, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan dan tidak melarikan diri.
Selain itu, alasan lain belum dilakukan penahanan terhadap lima tersangka, kata Iptu Yeni, karena ada tiga tersangka yang mengajukan surat sakit kepada penyidik. Ketiga tersangka yang mengirimkan surat sakit tersebut yakni HD, HPD dan MK.
Ia melanjutkan, sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa lebih dari 40 orang saksi.
Penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap Jerry Manafe itu akan dilakukan tanggal 27 Mei 2024. Pemeriksaan terhadap Jerry Manafe tersebut untuk melengkapi BAP tersangka SL.
Pantauan media ini di Polres Kupang, Rabu (22/05/2024), Korinus Masneno mulai diperiksa penyidik sejak Pukul 09.00 WITA. Sekitar Pukul 13.00 WITA, Kronis Masneno keluar dari ruang penyidik dan kembali menjalani pemeriksaan pada Pukul 15.00 WITA.
Hingga berita ini dipublikasi, Korinus Masneno masih menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Tipikor Polres Kupang. (epy)