Kupang, jurnal-ntt.com – Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT, Drs. Jamal Ahmad, M.M., mengatakan berkaitan dengan masalah mafia program penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di kabupaten Malaka, pihaknya telah melakukan teguran, dan mengingatkan kepada Kadis sosial kabupaten Malaka, untuk tidak boleh terjadi kesalahan-kesalahan atau penyimpangan- penyimpangan yang berdampak pada masalah seperti yang dihadapi sekarang ini.
Hal ini disampaikanya saat menghadiri acara Rapat Koordinasi Program Penanganan Fakir Miskin tingkat provinsi NTT tahun anggaran 2021, di Hotel Neo Aston, Senin (29/11/2021).
“Semestinya kita harus melaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis regulasi karena untuk sembako ini juga rawan terjadi penyimpangan-penyimpangan di lapangan. Karena itu kewenangan yang diberikan menteri untuk melakukan pembinaan melakukan teguran, mengingatkan mana kala terjadi kesalahan-kesalahan. Dan itu kita sudah lakukan, dan kita sudah menurunkan tim kita dalam program kementrian yang bernama quick response”, jelas Jamal Ahmad
Lanjutnya, kita telah mengirimkan tim quick response ke kabupaten Malaka mengingat sudah ada informasi dan laporan akan tetapi pihak Dinsos Malaka tetap mengatakan bahwa tidak ada masalah, sehingga tim turun langsung uji petik di sana terkait ada laporan-laporan dan terjadi penyimpangan-penyimpangan juga dalam aspek 6 T dan lain sebagainya karena itu kita sdh ingatkan.
Jamal juga menjelaskan kembali bahwa sebelumnya pada Rakor beberapa bulan yang lalu, Kadis Sosial ingin menemuinya namun surat sudah dikirimkan ke Jakarta karna jamal menyadari bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk menghukum mereka jika bersalah sekalipun (Kadis sosial Kab.malaka)
“Saat rakor beberapa bulan lalu mereka datang bersama kadisnya terus minta ketemu dengan saya tetapi saat itu surat saya sudah kirim ke Jakarta karena saya tidak bisa menjatuhkan sanksi karena ini program pusat, jadi kalau memang tidak ada masalah saya laporkan saja ke pusat biarkan pusat yang menurunkan tim inspektornya atau tim pemeriksanya, untuk melakukan uji petik. Karena sekarang media sudah berulangkali memberitakan hal ini, dan saya lihat juga ada bukti-bukti otentik yang bisa dijadikan dasar misalnya ada penyaluran uang lewat rekening pribadi, ada bukti. Ini yang kita tidak mau”, Ungkap Jamal Ahmad dengan nada kecewa.
Jamal menegakan Mestinya kalau salah, harus mengakui kesalahan sehingga diperbaiki. Karna buktinya tenaga pendamping yang kita tunjuk dari provinsi ternyata di Malaka juga diganti.
Jadi ada kecendrungan menurut pak Dirjen mengenai kasus di Malaka ini. Bisa juga ada permainan antara kadis, juga dengan pendamping bisa dengan koordinatornya. Mereka berkolaborasi dalam arti yang negatif yakni melakukan korupsi terhadap apa yang menjadi milik orang miskin, itu dosa dunia akhirat. Dan aturannya jelas yang diberikan kepada warga miskin adalah beras premium dan bisa jadi penyimpangan.
Hal senada juga disampaikan oleh Ester Fernandes, S.Com., Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Prov. NTT bahwa beliau sangat merespon dengan cepat informasi yang terjadi di Kabupaten Malaka.
“Kami dari bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Prov. NTT, sangat respon cepat terhadap sebuah informasi yang kira-kira menjurus kemana dan kami sudah turun lapangan untuk menyelidiki tetapi kami tidak bisa memastikan itu terjadi benar, tetapi dengan hasil-hasil laporan kami di lapangan karena ini adalah dana-dana dekon kementrian sosial kami nenindaklanjuti ke kementrian”, Tandas Ester
Terkait dengan masalah ini, pastinya kita menunggu hasil investigasi kemungkinan ada tim dari kementrian akan turun dan surat kami memang sudah di disposisi ke Mabes untuk kerjasama dengan Mabes dan jajarannya untuk menindaklanjuti.
Jadi kepastian hukum seperti apa kami tidak bisa masuk ke sana tetapi memastikan bahwa kasus ini terangkat dan itu memang kami laporkan berdasarkan ada informasi lalu kami turun untuk cek ke lapangan lalu kami melaporkan kepada kementrian sosial.
Khusus untuk penyaluran sembako Dinas Sosial prov. NTT menyiapakan 309 tenaga pendamping di setiap kecamatan, di seluru kabupaten kota, dimana mereka bertugas mendampingi KPM dalam penyaluran, memantau penyaluran.
“Terkait BPNT ini sebenarnya kami telah mengirimkan 12 pendamping khusus sembako tingkat kecamatan, akan tetapi tidak digunakan. Padahal Kadis Sosial kabupaten Malaka mengaku welcome tetapi ketika kami meminta untuk menghadirkan salah satu diantara 12 orang tersebut, tidak bisa dihadirkan hari ini”, tutur Ester. (Oll)