Jakarta, jurnal-ntt.com– Temui Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, S.H., M.H., bahas sertifikat hak milik tanah untuk eks Tim-Tim dan Tambak Garam, yang selama ini masih dalam keterbatasan dan belum ada kepastian hak miliknya.
Pertemuan Bupati Malaka, Simon Nahak dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional yakni mendiskusikan beberapa agenda penting untuk masyarakat Malaka yang perlu disentuh oleh Kementerian ATR/BPN RI.
“Tanah warga eks Tim – Tim yang belum jelas, akan diproses Sertifikat Hak Milik. Semua sudah dibahas bersama Menteri, tinggal kembali ke Malaka dan adakan rapat dengan BPN Malaka untuk urusan selanjutnya,” Jelas Bupati Simon melalui pesan whatsaApp kepada media ini, Jumat (17/12/ 2021).
Bupati Simon mengatakan, pembahasan dengan Menteri ATR/BPN RI itu terkait status tanah warga eks Provinsi Timor -Timur yang belum mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di wilayah Kabupaten Malaka
“Status tanah warga eks Tim -Tim akan dilegalisasi khusus yang tinggal di kawasan hutan lindung, dan menyiapkan tanah untuk kuburan. Upaya ini segera dilakukan untuk meringankan beban masyarakat kita eks Provinsi Timor – Timur yang sudah puluhan tahun berdomisili di wilayah Kabupaten Malaka,” kata Bupati Simon.
Bupati Simon tidak hanya membahas nasib warga eks Tim-Tim, tetapi juga membahas tentang proses Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan pada titik lokasi tambak garam, diantaranya untuk warga Desa Weoe, Uluklubuk, Weseben dan Wemean yang tanahnya digunakan oleh PT. IDK.
“Ini menjadi tanggungjawab Pemerintah bersama pihak terkait lainnya, untuk membantu mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM), agar bisa memberi kepastian kepemilikan lahan kepada masyarakat,” jelas Bupati Simon.(***)