Kupang, Mensanews.com– Kampus Undana menyambut baik kerjasama dengan Komisi Informasi NTT.
“Kami menyambut baik gagasan kerja sama antara Undana dengan Komisi Informasi Provinsi NTT”, demikian pernyataan Rektor Undana, Dr. drh. Max U.E Sanam, M.Sc, yang didampingi Wakil Rektir IV Ir. I Wayan Mudita, Ph.D, saat menerima kunjungan kerja dari Komisioner Komisi Informasi provinsi NTT, Senin (27/12/2021)
Dalam kesempatan kunjungan kerja ini, Agus Baja menyampaikan implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan eksistensi Komisi Informasi Provinsi NTT dengan kelima komisionernya.
Sementara itu ketika mendapat kesempatan berbicara, Germanus menyampaikan tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Sebagai Badan Publik, Undana melalui PPID wajib mengelola empat jenis informasi dengan mengacu pada Pasal 16 Undang-Undang No.14 tahun 2008.
Penyediaan dan distribusi informasi publik di Undana Kupang menjadi bidang tugas Wakil Rektor IV, Ir. I Wayan Mudita, M.Sc, Ph.D. Di Undana Kupang sudah ada website, instagram dan media massa baik cetak, elektrinik maupun online sebagai wadah distribusi informasi publik.
Selanjutnya, sebagai civitas academika Komisi Informasi menawarkan kerjasama dalam rangka membumikan Keterbukaan Informasi Publik.
Terhadap tawaran ini Rektor Undana mengatakan bahwa Undana dengan gembira menyambut kerjasama tersebut. Selanjutnya Dr.Maxs Sanam meminta Warek IV yang membidangi Kerjasama dan Humas serta Informasi untuk menangani hal ini.
Hadir dalam kunjungan ini, Agustinus Baja, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Germanus Attawuwur, Koordinator Kelembagaan dan Yohanes Berchmans, Panitera di Komisi Informasi Provinsi NTT sebagai pendamping Komisioner. (Oll)